" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " fiqih i ' tikaf lengkap "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " mon 29 july 2013 21 : 43  " , "  20 . 809 views  n " , " n " , " n " , " " , " nassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , r n " , " laksana ibadah i u2019tikaf adalah salah satu amal yang amat anjur untuk kerja , lebih khusus di bulan ramadhan . rasulullah saw biasa jalan , khusus di 10 hari akhir ramadhan . " , " namun bukan arti i u2019tikaf hanya kerja pada bulan ramadhan saja . di luar bulan ramadhan pun i u2019tikaf syariat untuk kerja . " , " tanya antum ini lihat singkat , padahal kalau jawab satu per satul lumaya banyak juga . jadi dalam sempat ini izin saya sampai sedikit lebih jauh tentang i u2019tikaf , kait pada erti , karakteristik , hukum , rukun , sunnah , yang batal dan terus . " , " cara bahasa , i u2019tikaf asal dari bahasa arab u2018akafa ( u0639 u0643 u0641 ) , yang makna al - habsu ( u0627 u0644 u062d u0628 u0633 ) atau penjara . " , " allah swt guna istilah u2018akafa dalam bentuk ma u2019kufa ( u0645 u0639 u0643 u0648 u0641 u0627 ) dalam salah satu ayat quran dengan makna halang . " , " " , " ( qs . al - fath : 25 ) " , " maka i u2019tikaf cara bahasa bisa arti " , " " , " sedang cara istilah dalam ilmu fiqih , definisi i u2019tikaf adalah : " , " " , " pada hakikat ritual i u2019tikaf itu tidak lain adalah shalat di dalam masjid , baik shalat cara hakiki maupun cara hukum . " , " yang maksud shalat cara hakiki adalah shalat fardhu lima waktu dan juga shalat - shalat sunnah lain . sedang yang maksud dengan shalat cara hukum adalah tunggu datang waktu shalat di dalam masjid . " , " orang yang beri u2019tikaf itu milik misi yaitu upaya sama diri layak malaikat yang tidak maksiat kepada allah , kerja semua perintah allah , tasbih siang malam tanpa henti . " , " i u2019tikaf adalah ibadah dengan cara serah diri kepada allah swt , dengan cara penjara diri di dalam masjid , dan sibuk diri dengan bagai bentuk ibadah yang layak laku di dalam . " , " ibadah i u2019tikaf syariat lalu al - quran dan al - hadits . di antara ayat quran yang bicara i u2019tikaf adalah : " , " " , " ( qs . al - baqarah : 125 ) " , " " , " ( qs . al - baqarah : 187 ) " , " sedang dari hadits nabawi , ada banyak sekali terang bahwa beliau saw laku i u2019tikaf , khusus di bulan ramadhan . bahkan beliau saw anjur para shahabat untuk ikut beri u2019tikaf sama beliau di puluh hari akhir bulan ramadhan . " , " " , " u201c " , " ( hr . bukhari ) " , " seluruh ulama sepakat bahwa cara hukum asal , ibadah i u2019tikaf itu hukum sunnah . dan bisa ubah jadi wajib , manakala orang bernadzar untuk laku . " , " meski sepakat bahwa hukum i u2019tikaf itu sunnah , namun para ulama beda dapat tentang martabat dan level kesunnahannya . " , " madzhab al - hanafiyah sebut bahwa hukum sunnah muakkadah , yaitu pada puluh hari akhir di bulan ramadhan . sedang di luar puluh hari itu , hukum mustahab . " , " yang masyhur dari madzhab al - malikiyah , bahwa i u2019tikaf itu hukum mandub muakkad , bukan sunnah . ibnu abdil - barr kata bahwa i u2019tikaf hukum sunnah pada bulan ramadhan , dan mandub di luar ramadhan . " , " sedang madzhab asy - syafi u2019iyah pandang semua i u2019tikaf itu hukum sunnah muakkadah , kapan saja laku . namun bila laku pada puluh hari akhir di bulan ramadhan , level kesunnah - muakkadahannya lebih tinggi lagi . kalau boleh kita guna istilah , sunnah muakkadah kuadrat . " , " sedang dalam pandang madzhab al - hanabilah , i u2019tikaf hukum sunnah , dan lebih tinggi nilai kesunnahannya kalau laku pada bulan ramadhan . dan bila laku pada puluh hari yang akhir , nilai kesunnahannya lebih tinggi lagi . " , " ada buah tanya tarik , yaitu kenapa para ulama tidak wajib i u2019tikaf ini , padahal catat rasulullah saw tidak pernah absen saban tahun laksana , khusus pada puluh hari akhir tiap bulan ramadhan ? " , " para ulama berhujjah bahwa rasulullah saw memang tidak wajib seluruh shahabatnya untuk laku . pada saat beliau saw beri u2019tikaf , memang ada bagi shahabat yang ikut beri u2019tikaf sama beliau . namun tidak semua shahabat ikut dalam i u2019tikaf beliau . " , " sehingga hanya mereka yang mau dan sempat saja yang catat ikut . dan beliau hanya ajak bagi saja , bagaimana cermin dalam hadits ikut ini : " , " " , " ( hr . bukhari ) " , " anda hukum i u2019tikaf ini wajib , pasti beliau tidak mengatakann , siapa yang mau , tetapi beliau akan kata , wajib atas kalian datang beri u2019tikaf . " , " namun hukum i u2019tikaf akan ubah jadi wajib , apabila orang bernadzar untuk laku i u2019tikaf , misal apabila mohon kabul allah swt . " , " dalil adalah hadits nabi saw ikut ini : " , " " , " ( hr . bukhari ) " , " selain itu juga hadits lain yang lebih jelas dan tegas kait dengan orang yang bernadzar untuk kerja i u2019tikaf di masa rasulullah saw . " , " " , " ( hr . bukhari ) " , " biasa kita kenal istilah fardhu kifayah , misal wajib menshalatkan jenazah . madzhab al - hanafiyah sebut bahwa hukum itikaf pada puluh hari akhir di bulan ramadhan , bagi duduk satu kawasan , hukum cara kolektif sunnah kifayah . " , " konsekuensi mirip dengan fardhu kifayah , yaitu apabila sudah ada orang yang kerja di suatu kawasan , maka gugur harus beri u2019tikaf . balik , bila tidak satu pun yang kerja , maka mereka semua dosa . hanya saja dosa tidak seperti dosa tinggal fardhu kifayah . dosa hanya dosa kecil atau ringan . " , " " , " jumhur ulama pakat bahwa dalam satu ibadah i u2019tikaf , ada empat rukun yang harus penuh , yaitu orang yang beri u2019tikaf ( mu u2019takif ) , niat beri u2019tikaf , tempat i u2019tikaf ( mu u2019takaf fihi ) dan tetap di dalam masjid . " , " namun madzhab al - malikiyah tambah satu rukun lagi , yaitu puasa . maksud , yang nama beri u2019tikaf itu harus dengan cara puasa juga . sedang madzhab al - hanafiyah justru hanya milik satu saja rukun i u2019tikaf , yaitu tetap di dalam masjid . sedang rukun - rukun yang lain , oleh madzhab ini tidak masuk bagai rukun , lain bagai syarat . " , " rukun yang pertama dalam ibadah i u2019tikaf adalah orang yang beri u2019tikaf , dan sering sebut bagai mu u2019takif ( u0645 u0639 u062a u0643 u0641 ) . " , " syarat - syarat yang tetap para ulama hadap orang yang beri u2019tikaf standar saja , yaitu muslim , akil dan minimal mumayyiz . i u2019tikaf boleh kerja oleh laki - laki maupun perempuan , dewasa maupun anak - anak , tidak yang sudah mumayyiz . selain itu orang yang beri u2019tikaf syarat dalam ada suci dari haidh atau nifas , serta suci dari hadats besar . " , " dengan syarat status agama islam , maka orang kafir atau orang yang tidak agama islam tidak sah bila laksana i u2019tikaf . " , " walau pun syariat boleh orang yang bukan agama islam masuk ke dalam masjid , namun tidak benar laksana ibadah i u2019tikaf , kecuali telah nyata diri masuk islam . " , " syarat dua bagi orang yang akan beri u2019tikaf adalah akal sehat . sebab ibadah itu butuh niat dan sengaja untuk laku . orang yang tidak punya sadar atas diri , tentu tidak bisa niat untuk kerja suatu ibadah . " , " maka cara otomatis orang gila yang tidak waras pikir , tidak sah bila laku i u2019tikaf . masuk di dalam adalah orang yang kurang waras , idiot yang akut , serta derita lain syaraf . " , " orang anak yang belum baligh tetapi sudah mumayyiz , apabila laksana ibadah i u2019tikaf , hukum sah dan pahala . bagaimana kalau anak yang belum baligh itu jalan ibadah shalat dan puasa , bila sudah mumayyiz , maka ibadah sah dan pahala bagi . " , " orang yang sedang dalam ada janabah atau berhadats besar , haram masuk ke dalam masjid . sehingga ia tidak boleh kerja i u2019tikaf , lantar i u2019tikaf itu hanya laksana di dalam masjid saja . " , " dasar atas larang orang yang janabah atau berhadats besar ada di dalam masjid adalah firman allah swt : " , " " , " . ( qs . an - nisa ' : 43 ) " , " cara harfiyah , benar larang dalam ayat ini adalah larang untuk dekat shalat . namun ketika dalam ayat ini allah buat kecuali , yaitu hanya dar lewat , maka yang bersit dari larang ini adalah larang untuk masuk ke dalam masjid . " , " sehingga erti ayat ini bahwa orang yang dalam ada janabah larang pasuk masjid , kecuali bila dar lintas saja . " , " wanita yang sedang dapat darah haidh atau nifas tidak benar ikut beri u2019tikaf di masjid . " , " dasar bukan karena khawatir darah akan kotor masjid . sebab syariat islam boleh wanita yang sedang alami istihadhah untuk masuk masjid . kalau larang itu semata - mata karena khawatir darah akan tetes dan rusak suci masjid , harus wanita yang sedang alami istihdhah pun larang masuk masjid . " , " namun wanita yang sedang haidh atau nifas , dua haram masuk ke dalam masjid , karena mereka dalam status hukum seperti itu , larang pasuk wilayah suci di dalam masjid . sementara i u2019tikaf itu tidak sah kerja kecuali di dalam masjid , maksud di bagi ruang yang suci . " , " meski hadits yang larang wanita haidh dan nifas untuk masuk ke masjid itu kritisi oleh para ulama hadits bagai hadits yang lemah , namun dalil haram mereka masuk masjid bukan semata - mata guna hadits sebut . lain karena cara status hukum , wanita yang sedang dapat haidh dan nifas itu adalah orang yang berhadats besar , atau janabah . " , " " , " u201d ( hr . abu daud ) " , " jumhur ulama di antara madzhab al - malikiyah , asy - syafi u2019iyah dan al - hanabilah sepakat tetap bahwa niat adalah bagi dari rukun i u2019tikaf . sedang madzhab al - hanafiyah tempat niat bagai syarat i u2019tikaf dan bukan bagai rukun . " , " fungsi dari niat ketika beri u2019tikaf ini antara lain untuk tegas spesifikasi ibadah i u2019tikaf dari dar duduk ngobrol di masjid . orang yang dar duduk habis waktu di masjid , status beda dengan orang yang niat mau beri u2019tikaf . meski dua sama - sama duduk untuk obrol . yang satu dapat pahala i u2019tikaf , yang satu tidak dapat pahala i u2019tikaf . " , " fungsi lain dari niat ketika beri u2019tikaf juga tegas hukum i u2019tikaf itu sendiri , apakah masuk i u2019tikaf yang wajib seperti karena belum sempat bernadzar , atau i u2019tikaf yang hukum sunnah . " , " seluruh ulama sepakat bahwa tempat untuk beri u2019tikaf , atau al - mu u2019takaf fihi , adalah masjid . dan bangun selain masjid , tidak sah untuk laku i u2019tikaf . " , " dasar adalah firman allah swt : " , " " , " u201d ( qs . al - baqarah : 187 ) " , " dan rasulullah saw tidak pernah kerja i u2019tikaf kecuali di dalam masjid . " , " para ulama juga sepakat bahwa beri u2019tikaf di tiga masjid , yaitu masjid al - haram mek , masjid nabawi di madinah dan masjid al - aqsha di al - quds , lebih utama dan lebih besar pahala , bila banding dengan pahala beri u2019tikaf di masjid yang lain . " , " demikian juga para ulama sepakat bahwa masjid jam u2019 yang ada shalat jamaah adalah masjid yang sah guna untuk beri u2019tikaf . " , " sedang masjid yang lebih rendah dari itu , misal tidak tiap waktu guna untuk shalat jamaah , maka para ulama beda dapat tentang boleh beri u2019tikaf di dalam . " , " madzhab al - hanafiyah dan al - hanabilah tegas bahwa hanya masjid jam u2019 saja yang boleh guna untuk beri u2019tikaf . " , " namun abu yusuf dan muhammad - dua adalah ulama senior di dalam madzhab al - hanafiyah - boleh beri u2019tikaf meski di masjid yang tidak guna atau jarang - jarang guna shalat jamaah . turut abu yusuf , bila i u2019tikaf yang wajib , harus di masjid yang ada shalat jamaah . sedang bila i u2019tikaf sunnah , boleh di masjid yang tidak seperti itu . " , " namun erti masjid yang ada shalat jamaah , agak beda konsep , antara al - hanafiyah dan al - malikiyah . turut al - hanafiyah , tidak masjid itu ada imam rawatib dan makmum , meski tidak selalu dalam tiap waktu shalat selalu laksana shalat jamaah . " , " sedang turut madzhab al - hanabilah , tidak ketika sedang guna beri u2019tikaf , masjid itu guna untuk shalat jamaah . " , " adapun madzhab al - malikiyah dan asy - syafi u2019iyah , dua tidak syarat apakah masjid itu ada jamaah shalat lima waktu atau tidak . bagi mereka , yang penting ketika bangun itu status bagai masjid , maka boleh guna untuk beri u2019tikaf . " , " seluruh ulama masuk empat madzhab utama , telah sepakat bahwa ada atau tetap di dalam masjid , atau al - lubsu fil masjid ( u0627 u0644 u0644 u0628 u0633 u0641 u064a u0627 u0644 u0645 u0633 u062c u062f ) rupa rukun i u2019tikaf . " , " namun yang jadi titik beda dapat adalah masalah durasi minimal , sehingga ada di masjid itu sah status i u2019tikaf . " , " madzhab al - hanafiyah tegas bahwa durasi minimal untuk beri u2019tikaf adalah sa u2019ah ( u0633 u0627 u0639 u0629 ) , baik di siang hari atau malam hari . " , " erti istilah sa u2019ah di dalam bahasa arab modern makna satu jam atau 60 menit . namun beda dengan istilah yang guna para ulama di masa lalu , yang erti adalah saat , jenak atau sebentar . " , " madzhab al - hanabilah relatif milik dapat yang sama dengan madzhab al - hanafiyah dalam masalah durasi minimal . " , " para ulama di dalam madzhab al - malikiyah agak sedikit selisih tentang durasi minimal i u2019tikaf . bagi dari mereka tetap bahwa durasi minimal adalah hari malam tanpa putus . dan rangkai mulai dari sejak masuk waktu malam , yaitu benam matahari , terus lalu malam , lalu terbit matahari , pagi , siang , lalu sore dan akhir i u2019tikaf itu ketika matahari kembali benam di ufuk barat . " , " dan bagi lagi kata bahwa durasi minimal untuk beri u2019tikaf adalah hari tanpa malam . jadi hari itu mulai dari masuk waktu shubuh , lewat pagi , siang , sore , lalu akhir dengan masuk waktu marghrib kala matahari benam . " , " madzhab asy - syafi u2019iyah tidak beri batas durasi minimal untuk beri u2019tikaf . asal orang telah ada di dalam masjid , walaupun tidak harus dalam posisi diam di satu titik , misal jalan kesana - kemari , sudah masuk beri u2019tikaf . " , " namun bila orang dar jalan lewat bagi dalam masjid , dan jadi masjid bagai jalan tembus , tidak sah untuk niat bagai i u2019tikaf . jadi minimal harus henti jenak , walaupun tidak harus diam diri . " , " namun madzhab ini tegas bila orang beri u2019tikaf hari , maka hukum mandub . sebab rasulullah saw tidak pernah laku i u2019tikaf kecuali minimal durasi hari . " , " di antara hal - hal yang anggap batal i u2019tikaf antara lain : " , " dasar yang jadi alas kenapa jima u2019 itu batal i u2019tikaf adalah firman allah swt : " , " " , " ( qs . al - baqarah : 187 ) " , " mungkin sulit bayang ada orang laku jima u2019 di dalam masjid , apalagi sedang dalam ada beri u2019tikaf . bukankah masjid itu tempat umum dan biasa banyak orang , lalu bagaimana cara berjima u2019 di tempat umum yang banyak orang ? " , " yang maksud dengan keluar dari masjid adalah apabila orang keluar dengan seluruh tubuh dari masjid . sedang bila hanya bagi tubuh yang keluar dan bagi lain masih tetap ada di dalam masjid , hal itu belum anggap batal i u2019tikaf . sebab jadi itu laku oleh rasulullah saw bagaimana sebut di dalam hadits ikut : " , " " , " ( hr . bukhari dan muslim ) " , " para ulama sepakat kata bahwa di antara hal - hal yang batal i u2019tikaf adalah ketika orang keluar dari masjid , tanpa hajat yang masyru u2019 . namun mereka beda dapat ketika tetap jenis hajat apa saja yang anggap masyru u2019 dan tidak batal i u2019tikaf : " , " para ulama sepakat bila orang yang sedang beri u2019tikaf kebelet harus pipis atau buang air besar , maka keluar dari masjid tentu tidak batal i u2019tikafnya . sebab buang air kecil di masjid masuk sesuatu yang haram oleh rasulullah . " , " demikian juga dengan mandi wajib , yaitu mandi janabah . bila orang yang sedang beri u2019tikaf di masjid , tiba - tiba dalam tidur mimpi hingga keluar mani , maka dia wajib segera tinggal masjid , untuk laksana mandi janabah . untuk itu , keluar dari masjid tidak batal i u2019tikafnya . " , " dasar boleh adalah hadits ikut ini : " , " " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " masuk ke dalam boleh ketika beri u2019tikaf adalah penting untuk buang benda - benda najis yang betul ada di dalam masjid . juga bila orang rasa ingin muntah , entah karena sakit atau sebab lain , pada saat dia sedang beri u2019tikaf , maka dia boleh keluar masjid tanpa batal i u2019tikafnya . " , " dan untuk semua ini , tidak harus dengan cara lari buru - buru . silah saja semua laku dengan santai dan tenang tanpa harus takut batal i u2019tikafnya . " , " sedang apabila hajat itu dar berwudhu u2019 , maka turut asy - syafi u2019iyah , bisa kerja di dalam masjid . " , " madzhab al - hanafiyah , al - malikiyah dan al - hanabilah sepakat kata bahwa orang yang sedang beri u2019tikaf lalu keluar masjid untuk penting makan atau minum , maka i u2019tikafnya batal dengan sendiri . " , " sebab harus , ketika mau beri u2019tikaf , mereka sudah tetap orang yang akan layan atau bawa mereka makan dan minum ke dalam masjid . sehingga mereka tidak perlu keluar untuk cari makan . " , " hal itu juga dasar oleh dapat mereka bahwa makan dan minum di dalam masjid sama sekali tidak ada larang atau makruh . " , " sedang madzhab asy - syafi u2019iyah boleh orang yang sedang beri u2019tikaf untuk keluar masjid demi cari makan atau minum . dan dalam madzhab ini , makan dan minum di masjid masuk hal yang kurang dukung , karena anggap agak malu . " , " rasulullah saw riwayat pernah ketika sedang beri u2019tikaf , beliau keluar masjid dan jenguk orang sakit . dasar adalah hadits marfu u2019 yang oleh al - hafidz ibnu hajar al - asqalani didhaifkan : " , " . ( hr . abu daud ) " , " namun karena lemah riwayat sanad , maka banyak ulama tidak boleh orang yang sedang beri u2019tikaf untuk keluar masjid hanya dar untuk jenguk orang yang sedang sakit atau untuk menshalatkan jenazah . " , " namun kalau belum orang keluar masjid karena ada hajat yang masyru u2019 , kemudian pulang sekali jenguk orang sakit atau menshalatkan jenazah orang , oleh bagi ulama hal itu anggap boleh . syarat , semua laku dengan tidak terlalu lama . " , " orang yang sedang beri u2019tikaf lalu tiba - tiba dia murtad atau keluar dari agama islam , maka i u2019tikafnya otomatis batal dengan sendiri . sebab islam orang jadi salah satu syarat sah i u2019tikaf . " , " dasar dari tentu ini adalah fiman allah swt : " , " " , " u201d ( qs az - zumar ) " , " jumhur ulama sepakat apabila orang yang sedang beri u2019tikaf alami mabuk , maka i u2019tikafnya batal . itu adalah dapat madzhab al - malikiyah , asy - syafi u2019iyah dan al - hanabilah . " , " sedang madzhab al - hanafiyah dapat bahwa orang yang mabuk saat beri u2019tikaf tidak batal , kalau jadi malam hari . sedang kalau jadi di siang hari , mabuk itu batal puasa . dan dengan batal puasa , maka i u2019tikafnya juga ikut batal juga . " , " kala orang wanita jalan i u2019tikaf , lalu tiba - tiba keluar darah haidh , maka otomatis batal i u2019tikafnya . " , " demikian pula wanita yang baru lahir dan rasa sudah selesai nifas , kalau ketika dia beri u2019tikaf lalu tiba - tiba darah nifas keluar lagi , dan memang masih mungkin karena masih dalam rentang waktu kurang dari 60 hari , maka dia harus tinggal masjid . " , " ikut ini adalah hal - hal yang umum oleh para ulama anggap buat yang boleh laku , meski sedang dalam ada beri u2019tikaf . antara lain : " , " makan dan minum cara umum boleh oleh para ulama untuk laku di dalam masjid , maka orang yang sedang beri u2019tikaf tentu boleh juga untuk isi perut dengan makan dan minum . " , " bahkan al - malikiyah makruh orang untuk beri u2019tikaf di masjid , bila dia belum milik orang atau bantu yang akan antar makan dan minum kepada di dalam masjid . sebab tanpa ada orang yang antar makan dan minum , maka arti dia harus keluar dari masjid untuk cari makan . dan hal itu kurang nilai i u2019tikaf . " , " tentang hukum boleh makan dan minum di masjid , para ulama sedikit beda pandang . mereka tetap ada - ada maupun rincian syarat yang beda - beda pula . " , " namun inti hukum makan dan minum di dalam masjid sangat kait dengan masalah bersih . bagaimana mereka nilai bersih atas masjid dan dampak akibat orang makan makan di masjid , itu yang sebab para ulama beda dapat . " , " madzhab al - hanafiyah makruh makan dan minum di masjid . namun tidak makruh bila laku oleh musafir yang tidak punya rumah dan orang - orang yang sedang i u2019tikaf di masjid . sebab rasulullah saw makan dan minum bahkan tidur ketika beri u2019tikaf di masjid . " , " madzhab al - malikiyah boleh makan dan minum di masjid lama yang makan itu bukan makan yang sekira bisa kotor masjid . contoh , kurma boleh makan tetapi semangka tidak boleh , karena resiko kotor masjid . " , " namun khusus untuk musafir yang tidak milik tempat tinggal dan orang yang beri u2019tikaf , larang itu tidak laku . " , " madzhab as - syafi u2019iyah boleh makan roti , semangka dan buah - buah lain di dalam masjid . dasar adalah hadits ikut ini : " , " " , " . ( hr . ibnu majah ) " , " hadits ini isnadnya shahih bagaimana kata oleh al - hafizh al - bushiri dalam mishbahuz - zujaj . " , " namun dalam madzhab ini sebut hendak beri alas belum makan sesuatu di dalam masjid . " , " tetapi kalau yang makan itu masuk jenis makan yang aroma kurang sedap , madzhab asy - syafi u2019iyah makruh bila makan di dalam masjid , seperti bawang dan jenis . dasar adalah hadits shahih ikut ini . " , " " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " madzhab al - hanabilah bagaimana sebut oleh ibnu muflih , ibnu tamim dan ibnu hamdan , mereka makruh makan makan di dalam masjid . " , " ibnu qudamah dapat bagi orang yang beri u2019tikaf , tidak mengapa bila harus santap makan di dalam masjid , asal belum beri alas agar tidak kotor masjid . " , " masjid juga boleh untuk guna untuk tidur . sehingga orang yang sedang beri u2019tikaf di masjid , tentu saja boleh untuk tidur istirahat . tidur tidak batal i u2019tikaf , bagaimana tidur juga tidak batal puasa . " , " tentang hukum asal tidur di dalam masjid , memang para ulama beda dapat . namun umum mereka boleh musafir dan mu u2019takif untuk tidur dan istirahat di dalam masjid . " , " madzhab al - hanafiyah makruh tidur di dalam masjid , namun bagi musafir yang tidak milik tempat singgah , tidak makruh untuk tidur dan istirahat di dalam masjid . " , " demikian juga bagi mereka yang beri u2019tikaf . madzhab ini boleh tidur di dalam masjid . karena dalam i u2019tikafnya , rasulullah saw pun tidur di dalam masjid . dan lama i u2019tikaf tidak perlu keluar dari masjid untuk urus tidur . t " , " madzhab al - malikiyah boleh bagi mereka yang tidak milik rumah atau musafir untuk tidur di masjid , baik tidur di siang hari atau pun di malam hari . " , " bahkan bgi mereka yang sedang beri u2019tikaf , madzhab ini wajib para mu u2019takifin tidur di dalam masjid . bila orang yang beri u2019tikaf tidak sampai tidur di dalam masjid , maka dalam madzhab ini pandang bahwa i u2019 u2019tikafnya itu tidak sah . " , " madzhab asy - syafi u2019iyah tidak haram tidur di dalam masjid . dasar karena para shahabat banyak yang tidur di dalam masjid , bahkan mereka tinggal dan tetap di dalam masjid . " , " di dalam kitab al - umm karya besar al - imam asy - syafi u2019i rahimahullah sebut lewat riwayat nafi u2019 bahwa abdullah bin umar bin al - khattab radhiyallahuanhu ketika masih bujang juga masuk pemuda huni masjid , mana beliau tidur di dalam masjid . " , " amr bin dinar kata , u201ckami inap di dalam masjid di zaman ibnu az - zubair . dan bahwa said bin al - musayyib , hasan al - bashri , atha u2019 dan asy - syafi u2019i beri rukhshah ( ringan ) dalam masalah ini u201d . " , " baik bicara atau diam dua boleh di dalam i u2019tikaf . beri u2019tikaf bukan arti selalu diam diri dan bisu . sebab , i u2019tikaf bukan semedi bagaimana lazim umat lain laku ibadah mereka . i u2019tikaf juga bukan tapa seperti yang laku oleh para biksu di dalam kuil mereka . " , " orang yang beri u2019tikaf boleh bicara , asal bukan bicara yang haram seperti rafats , fusuq , jidal , juga bicara - bicara yang larang ucap di masjid , seperti jual beli dan umum benda hilang . " , " tetapi kalau tidak bisa tinggal kata - kata yang kotor , maka diam adalah pilih yang baik . rasulullah saw sabda , " , " u201d ( hr . bukhari muslim ) " , " boleh bagi mereka yang beri u2019tikaf untuk kena hias , masuk parfum . sebab pada dasar memang ada perintah untuk kena hias ketika masuk ke masjid . "
